Guru Besar Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Rhenald Kasali menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi kalangan muda. Ia khawatir kasus tersebut membuat generasi muda enggan menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan negara atau badan usaha milik negara (BUMN).
Kekhawatiran itu disampaikan Rhenald saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Rhenald, kompleksitas perkara ini dapat menimbulkan ketakutan bagi anak muda untuk terlibat dalam dunia usaha yang berhubungan dengan BUMN, termasuk untuk menduduki posisi kepemimpinan.
“Rumit ya. Rumit. Saya khawatir anak-anak muda enggak berani bekerja sama dengan perusahaan negara, enggak berani menjadi pemimpin di BUMN, enggak berani berbisnis dengan perusahaan negara,” ujar Rhenald.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa sembilan orang terdakwa, salah satunya beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Kerry yang berusia sekitar 40 tahun bersama terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan sejumlah kerja sama yang dinilai merugikan negara, termasuk penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak. Dari kerja sama tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 2,9 triliun.
Rhenald menilai perkara tersebut seharusnya dilihat dalam kerangka business judgment rule. Ia mengingatkan agar keputusan bisnis tidak serta-merta dikriminalisasi karena dapat berdampak buruk bagi iklim usaha nasional.
Ia bahkan menyebut, jika para terdakwa dinyatakan bersalah atas keputusan bisnis tersebut, maka konsep dasar ekonomi dan bisnis perlu dipertanyakan kembali.
“Jadi kalau itu dianggapnya kesalahan, ya Indonesia harus menulis ulang teori ekonomi dan bisnis,” katanya.
Rhenald berharap keterangan yang ia sampaikan di persidangan dapat membantu memperjelas duduk perkara. Ia menegaskan pentingnya aparat penegak hukum membedakan antara kesalahan bisnis dan tindak pidana.
“Temukan kejahatan yang sebenarnya, tetapi kalau bisnis jangan dianggap itu sebagai kejahatan,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Rhenald juga menyinggung soal penyewaan terminal BBM yang menjadi salah satu objek perkara. Menurutnya, keberadaan terminal BBM berkapasitas besar memiliki peran strategis bagi ketahanan energi nasional.
Ia mencontohkan pengapalan satu juta barel minyak mentah hasil produksi Pertamina dari Aljazair ke Indonesia yang sebelumnya dibanggakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kalau kita bisa mendatangkan minyak sebesar itu dan inilah bisnis yang di terminal ini yang dipersoalkan, itu akan sangat efisien,” ucapnya.
Rhenald menjelaskan, terminal BBM berkapasitas besar memungkinkan penggunaan kapal berukuran besar sehingga ongkos pengiriman menjadi lebih murah. Selain itu, meski Indonesia memiliki banyak pelabuhan kecil, terminal besar di laut dalam tetap dibutuhkan untuk mendukung efisiensi logistik energi nasional.
“Itu keuntungannya, efisiensi. Itu satu. Yang kedua, Indonesia punya banyak sekali laut dalam, tetapi punya banyak terminal yang juga tidak di laut dalam, yang kecil-kecil. Nah, kecil-kecil dibutuhkan, tetapi ada yang besar itu yang kapal besar bisa masuk sehingga ongkos kirimnya bisa lebih murah. Jadi kita mendapatkan keuntungan dari efisiensi. Itu yang mungkin ingin dijelaskan, mungkin mau ke situ arahnya,” katanya.









