Laporan Amplop Raja Juli Ditolak, KPK Didesak Terbitkan Sprinlidik Dugaan Suap Bupati Kuansing

Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dugaan suap Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ketua IM57+, Lakso Anindito menilai KPK sudah seharusnya menerbitkan sprinlidik, mengingat laporan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ditolak.

“Pertama, KPK harus membuka Sprinlidik atas dugaan suap pada kasus ini. Faktanya telah ada pemberian uang kepada Menteri Raja Juli oleh Bupati Kuansing. Pada sisi lain, pemberian tersebut dilakukan pasca pembahasan kepentingan yang terkait dengan kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Lakso kepada inilah.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Lakso, keputusan KPK tidak menindaklanjuti laporan Raja Juli justru memperkuat dugaan pemberian tersebut sebagai bagian dari suap.

“Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan adalah bukti komitmen serius KPK dalam menindaklanjuti kasus ini,” ucap mantan penyidik KPK itu.

Lebih lanjut Lakso menekankan pemberian amplop berisi uang kepada Raja Juli harus jelas status hukumnya. Dengan begitu, sebut dia, polemik terkait dugaan suap tersebut akan mereda.

“Kedua, kepastian hukum atas status uang itu penting untuk memperjelas kedudukan Raja Juli dalam kasus ini. Tanpa adanya kejelasan atas status uang tersebut maka polemik ini akan terus berlanjut,” pungkas Lakso.

KPK Tolak Laporan Raja Juli

KPK memutuskan tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli usai melakukan verifikasi dan analisis secara mendalam. Keputusan tidak menindaklanjuti laporan tersebut didasari atas Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Raja Juli melaporkan dugaan gratifikasi tersebut pada 3 Juli 2026 tanpa menyertakan amplop beserta isinya. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah lebih dulu dikembalikan amplop beserta isinya ke Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Dengan telah diputuskannya status pelaporan gratifikasi Raja Juli, penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuansing seluas 1.828 hektare itu bisa berjalan maksimal.

Dalam penyidikannya, lembaga antirasuah bakal menelusuri secara mendalam mengenai amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli, termasuk soal siapa yang berinisiatif memberikan uang.

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa. Semuanya akan didalami oleh penyidik,” terang Budi.

KPK juga sudah menyita uang dalam amplop yang diduga ditujukan untuk Raja Juli. Uangnya disita dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebesar 12 ribu dolar Singapura dan sebesar Rp 15 juta yang disita dari Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah.

Adapun uang yang diduga akan diberikan ke Raja Juli itu berasal dari berbagai sumber, salah satunya dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Juprizal sendiri diketahui juga menjabat sebagai Ketua KUD Prima Sehati diduga turut membantu pengumpulan uang dari petani atau anggota KUD.