KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bos Blueray, Ikuti Jejak Suap ke Pejabat Bea Cukai

artwork-zaki.png

Minggu, 19 Juli 2026 – 16:40 WIB

 Tiga pejabat Blueray Cargo, John Field, Dedy Kurniawan, serta Andri, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria)

Tiga pejabat Blueray Cargo, John Field, Dedy Kurniawan, serta Andri, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengembangan kasus suap bos PT Blueray Cargo, John Field, terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sudah di depan mata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menangani kasus tersebut, sudah memberikan isyarat.

Pengembangan kasus tersebut bakal bersandar pada fakta dan bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan putusan majelis hakim untuk John Field dan 2 anak buahnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri.

“Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Untuk fakta dan bukti yang terungkap dalam penyidikan tentu tak bisa diketahui publik karena sifatnya rahasia. Namun, masyarakat tetap bisa membaca ke mana arah pengembangan kasus suap ini melalui putusan majelis hakim.

Seperti diketahui, John Field dan 2 anak buahnya dinyatakan terbukti melakukan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai senilai total Rp61,7 miliar. Pembacaan putusan untuk John Field dan kawan-kawan digelar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan John Field juga memberikan uang senilai total Rp21 miliar ke Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dengan menggunakan kode BC1.

Pemberian uang untuk Djaka Budhi dilakukan secara rutin setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Menurut hakim, total ada tujuh kali pemberian uang ke Djaka Budhi dengan total mencapai Rp21 miliar.

“Pemberian di bulan Januari 2026 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” ujar hakim saat menjabarkan pemberian uang untuk periode Januari 2026.

Selain Djaka Budhi, John Field juga dinyatakan memberikan sejumlah uang ke pegawai senior di Ditjen Bea Cukai yakni Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang juga dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga Desember 2025.

“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Dedi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” ungkap hakim.

John Field Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam putusannya, hakim menyatakan John Field dan kawan-kawan terbukti melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut vonis lengkap John Field dkk:

– John Field: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

– Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

– Andri: 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

KPK sendiri menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua anak buahnya.

Keputusan menerima vonis John Field sekaligus memastikan KPK tidak akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Bagi KPK, substansi terpenting dari putusan tersebut ialah majelis hakim telah menyatakan John Field dan dua terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Budi.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang