Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pernyataan terkait OTT Rektor Unsoed dan kegiatan penyelidikan di Bogor, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (Foto: Inilah.com/Moh. Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti mengusut kasus dugaan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satunya Menhut Raja Juli Antoni.
Hari ini, penyidik KPK memanggil Andi Saiful Haq (ASH), Staf Khusus (Stafsus) Menhut Raja Juli Antoni, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH, Stafsus Menhut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Namun Budi belum mengonfirmasi apakah Andi Saiful Haq hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Andi Saiful Haq menjadi penting bagi penyidik KPK untuk memperjelas konstruksi pemberian dan pengembalian uang sebesar 14.000 dolar Singapura (SGD) dari Bupati Kuansing non-aktif Suhardiman kepada Raja Juli.
Sebab, uang tersebut diduga kuat sebagai ‘pelicin’ agar Kemenhut menerbitkan dokumen pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), seperti rekomendasi Bupati Suhardiman.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang SGD 14.000 itu diberikan Suhardiman kepada Raja Juli usai pertemuan di kantor Kemenhut, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Beberapa minggu berselang, Raja Juli mengaku sudah mengembalikan uang tersebut.
Menurut pengakuan Raja Juli, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut. Pengembaliannya dilakukan pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum penyidik KPK menangkap Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Usut punya usut, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah ke fakta bahwa pengembalian uang belum genap SGD 14.000.
“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dollar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Selain ke Raja Juli, Suhardiman juga diduga memberikan sejumlah uang ke salah seorang pejabat di Kemenhut. Jumlahnya sebesar SGD 12.500.
Pemberian uang tersebut diduga terjadi sebelum pertemuan Suhardiman dengan Menhut Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” terang Budi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









