Ilustrasi palu hakim (Foto: Antara/Widodo S. Jusuf)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru terkait mekanisme praperadilan. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah proses hukum berlarut-larut akibat adanya permohonan praperadilan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Mengutip situs resmi MA, Sema tersebut diteken Ketua MA Sunarto pada Selasa (18/8/2026).
Dalam aturan itu ditegaskan, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaan pokok perkara belum dapat digelar sampai adanya putusan praperadilan.
“Pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP menentukan bahwa selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan,” demikian bunyi Sema tersebut.
MA menyebut ketentuan itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sebaliknya, jika permohonan praperadilan baru diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan pokok perkara tidak terhambat.
Permohonan praperadilan tersebut tetap akan diregistrasi, disidangkan, dan diputus. Namun, amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Berikut ketentuan dalam Sema Nomor 3 Tahun 2026:
1. Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai adanya putusan praperadilan.
2. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
3. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









