Dua mantan karyawan usaha sate babi berinisial M (23) dan AP (19) nekat mencuri dua sepeda motor milik mantan bosnya di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Aksi tersebut dilakukan bermodal kunci duplikat yang dibuat setelah keduanya mengetahui akses ke rumah korban saat masih bekerja.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di kawasan Kali Anyar. Rumahnya dalam kondisi terkunci ketika tetangga mengabarkan bahwa pintu garasi rumah telah terbuka.
“Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, korban mengenali dua pelaku yang ternyata merupakan mantan karyawannya, M dan AP.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa kedua pelaku tidak merusak gembok garasi. Mereka justru menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka garasi dan membawa kabur dua motor korban.
“Pada saat kejadian, pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut,” ujarnya.
Polisi kemudian memburu keberadaan keduanya. AP lebih dulu ditangkap pada 16 Agustus 2026 di kawasan Jalan Kali Sunter.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan Pelabuhan Muara Baru untuk mencari M. Pelaku akhirnya ditemukan saat sedang bekerja membersihkan kapal.
“Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” kata Wahyu.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Mereka memanfaatkan pengetahuan mengenai akses dan kunci garasi yang diperoleh ketika masih bekerja pada korban.
“Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman,” tuturnya.
Dua motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli telepon genggam dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hasil penjualan itu dibelikan telepon genggam dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah,” kata Wahyu.
M dan AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.









