Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/agr).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terungkapnya kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, minimal ada 3 lembaga yang harus bertanggung jawab terkait dugaan suap pajak di KPP Madya Jakut. Yakni, Direktorat Intelijen Perpajakan, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) dan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Jika lembaga-lembaga tersebut terlibat atau membiarkan korupsi, maka harus diusut tuntas. Jika tak mampu mencegah praktik korupsi, Menkeu sebaiknya mengevaluasi. Apakah layak dipertahankan atau dibubarkan saja, karena tidak efektif,” terang Rinto di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Dia mengatakan, jika lembaga-lembaga tersebut terlibat, atau membiarkan terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di sektor perpajakan, maka harus diusut tuntas. “KPK perlu periksa semuanya. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan dari wajib pajak,” imbuhnya.
Rinto meyakini, kasus dugaan suap dalam penghitungan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang menyeret 3 pegawai KPP Madya Jakut, juga terjadi di daerah lain. “Jika tidak mampu mencegah praktik korupsi yang berulang, Pak Purbaya patut mengevaluasi kelanjutannya. Bubarkan saja jika memang tidak efektif,” imbuh Rinto.
Dalam kasus ini, Rinto meyakini, kesalahan tidak bisa serta merta diarahkan kepada wajib pajak (WP). Banyak laporan yang diterima IWPI menyebut banyak terpaksa melakukannya karena merasa tertekan.
“Tidak ada satu pun wajib pajak yang memiliki niat awal untuk menyuap atau memberi uang kepada pegawai pajak. Dalam praktik di lapangan, pemberian uang kerap terjadi akibat tekanan dan ancaman,” ungkapnya.
Ancaman kepada WP, lanjutnya, penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai fantastis, bahkan di luar akal kemampuan WP. Atau tekanan yang berdampak langsung kepada cash flow dan kelangsungan usaha perusahaan.
“Dalam kondisi ini, wajib pajak berada di posisi terpaksa untuk menyelamatkan usahanya. Ini jelas bukan relasi suap sukarela, tetapi relasi pemerasan berbasis kewenangan,” tegas Rinto.
DJP Minta Maaf
Terkait kasus suap pajak KPP Madya Jakarta Utara yang diungkap KPK, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli menyatakan, DJP meminta maaf.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli.
Kasus ini, kata Rosmauli, menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Mereka ingin usai kasus ini seluruh pegawainya dapat menjaga marwah institusi.
“DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Rosmauli bilang, DJP sangat menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dia menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Untuk itu, dia menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada KPK. Pihaknya akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lalu menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.














