Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra/am).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Aksi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir pekan ini, benar-benar tamparan keras Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terungkap lagi suap pajak yang menyeret 3 pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Jakarta Utara (Jakut).
Atas peristiwa yang menimpa anak buahnya itu, Direktur Jenderal (Dirjen), Bimo Wijayanto mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, serta pimpinan KPK.
“Jangan sampai apa yang terjadi sejak Jumat malam kemarin, terulang lagi. Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri dan Ketua KPK,” kata Bimo di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Dia kembali mengingatkan soal komitmen penguatan integritas seluruh pegawai DJP. Sekali lagi, peristiwa tersebut tidak seharusnya terulang dan harus menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran DJP.
Pelanggaran etika, kata alumni SMA Taruna Nusantara (Tarnus) itu, tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu semata. Namun, mencerminkan tanggung jawab kolektif seluruh organisasi. Selalu ada celah pembiaran, kealpaan, atau kegagalan untuk saling mengingatkan ketika pelanggaran terjadi.
“Saya selalu mengatakan ini permasalahan kita semua. Berarti ada yang abai, ada yang tidak mau mengingatkan teman-teman yang masih melakukan hal-hal seperti itu. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, amanah pengelolaan pajak menjadi tanggung jawab moral yang besar untuk seluruh jajaran DJP. Pajak dari masyarakat mampu, disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, melalui mekanisme fiskal negara.
“Tolong kita sama-sama berikrar, mulai hari ini. Kita tinggalkan hal-hal yang tidak benar itu, dan kita jaga rumah besar kita,” pungkasnya.
Libatkan Konsultan Pajak
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9-10 Januari 2026, berhasil mencokok 3 pegawai KPP Madya Jakut, bersama seorang konsultan pajak, serta wajib pajak (PT Wanatiara Persada).
Ketiga oknum di KP Madya Jakut adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Waskon KPP Madya Jakut, dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut.
Sedangkan dua lainnya adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
Ketiga pegawai DJP pada KPP Madya Jakarta Utara ditengarai menerima suap senilai Rp4 miliar untuk ‘menyulap’ kewajiban pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Susunya hingga Rp59,3 miliar, yang setara dengan 80 persen.
Untuk aksi ‘sulapan’ pajak ini, ketiganya memasang tarif Rp8 miliar. Namun PT WP menyanggupi Rp4 miliar.
Untuk menyamarkan praktik haram ini, PT WP mencairkan lewat skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee dan menukarkannya ke dalam mata uang dolar Singapura. Selanjutnya duit cash itu diserahkan ABD kepada AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakut di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS dan ASB membagikan uang tersebut ke sejumlah pegawai di lingkungan DJP, serta pihak-pihak lainnya.
“Uang Rp4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi,” beber Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Minggu (11/1/2026).














