SKB 7 Menteri Batasi AI di Sekolah Tepat, Jangan Sampai Cara Berpikir Anak Dangkal

Diana Medium.jpeg

Rabu, 18 Maret 2026 – 15:30 WIB

Ilustrasi pembatasan penggunaan AI di kalangan siswa SD-SMA. (Foto: Generator AI).

Ilustrasi pembatasan penggunaan AI di kalangan siswa SD-SMA. (Foto: Generator AI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah resmi membatasi penggunaan Artificial Intelligence (AI) instan bagi pelajar tingkat SD hingga SMA. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri sebagai langkah antisipatif melindungi proses belajar siswa.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendukung penuh langkah ini. Ia menilai kemudahan mendapatkan jawaban instan dari AI berisiko melemahkan daya pikir siswa.

“Kekhawatiran kita adalah bahwa kemudahan memperoleh jawaban secara instan dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa,” ujar Hetifah dalam keterangannya diterima Inilah.com, dikutip Rabu (18/3/2026).

Hetifah menekankan bahwa pendidikan dasar harus tetap mengutamakan proses eksplorasi dan pemahaman, bukan sekadar kecepatan teknologi. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan kebijakan ini harus dilakukan secara kolaboratif.

“Dalam implementasinya, pengawasan tentu tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Kami mendorong adanya pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah,” jelasnya.

Menurut Hetifah, sekolah perlu merancang tugas yang menekankan analisis, sementara orang tua harus aktif mengawasi gawai di rumah. Pemerintah juga diharapkan memberikan pedoman teknis dan pelatihan literasi digital bagi guru agar teknologi digunakan secara bijak.

“Pada akhirnya, tujuan dari kebijakan ini bukan sekadar melarang, melainkan membangun kesadaran siswa agar mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab sebagai alat bantu dalam belajar, bukan sebagai jalan pintas,” kata dia.

Mengenai rencana pengembangan platform AI khusus pendidikan yang aman bagi anak, Legislator Fraksi Golkar ini menyatakan dukungannya.

“Hal ini sejalan dengan upaya kita untuk melindungi siswa dari konten negatif, sekaligus menyediakan ruang belajar digital yang sehat, produktif, dan mendukung perkembangan kemampuan mereka,” pungkasnya.

SKB ini melibatkan tujuh kementerian, termasuk Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Komdigi, hingga KemenPPPA. Penandatanganan dilakukan oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto di kantor Kemenko PMK, Kamis (12/3/2026).

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk meminimalkan risiko teknologi terhadap perkembangan peserta didik. Pengaturan penggunaan AI dilakukan secara berjenjang; semakin tinggi tingkat pendidikan, ruang pemanfaatan teknologi akan semakin luas dan fleksibel.

Bagi Kemdiktisaintek, kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan riset dan inovasi di perguruan tinggi agar tetap bertanggung jawab. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan ‘Diktisaintek Berdampak’ untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang