Alphard Bupati Lombok Barat Disita KPK, Ini Dugaan Asal-usulnya

Nebby Medium.jpeg

Kamis, 23 Juli 2026 – 16:40 WIB

Satu unit mobil merek Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026). (Foto: Dok KPK).

Satu unit mobil merek Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/7/2026). (Foto: Dok KPK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil mewah tersebut diduga diterima Lalu Ahmad Zaini dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

“Salah satu yang dilakukan penyitaan, yakni satu unit Toyota Alphard yang diduga diterima LAZ dari ALG (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani) selaku pihak swasta terkait proyek-proyek di PT AMGM (Air Minum Giri Menang),” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Selain menyita mobil, penyidik KPK menggelar penggeledahan untuk mencari tambahan alat bukti dalam perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama pasca-KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” katanya.

Budi belum memerinci hasil penggeledahan yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah masih melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi itu menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang