Skandal Pajak Djarum, Pengamat Girang Konglomerat Akhirnya Kena Bidik

Diana Medium.jpeg

Jumat, 21 November 2025 – 06:00 WIB

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. (Foto: Wahyu/Inilah.com).

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. (Foto: Wahyu/Inilah.com).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, acungi jempol langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas oknum nakal di lingkungan Ditjen Pajak hingga konglomerat. Apresiasi ini disampaikan menanggapi pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

“Kita mengapresiasi sebesar-besarnya atas upaya Pemerintah dalam memberantas oknum-oknum nakal di Ditjen Pajak. Terlebih beberapa orang yang dicegah adalah ‘prominent’ person,” ujar Fajry saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut Fajry, langkah penegakan hukum ini diharapkan mampu menciptakan efek jera yang kuat. Terutama bagi siapa pun yang berniat melakukan pelanggaran di sektor perpajakan.

“Bahwasanya tidak ada yang kebal hukum bahkan seorang yang ‘prominent’-pun tidak bisa lepas dari penegakan hukum,” tegasnya.

Namun Fajry berharap langkah ini jadi alarm pemerintah dan Ditjen Pajak untuk melakukan perbaikan sistem guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Fajry menyatakan akan terus memantau perkembangan kasusnya. Ia ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah mengusulkan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 5 orang, agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

“Betul saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (20/11/2025).

Selain Ken, Yuldi memaparkan empat nama lainnya yang turut diusulkan untuk dicegah, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Berdasarkan penelusuran, Bernadette Ning Dijah Prananingrum menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Sementara itu, Victor Rachmat Hartono tercatat sebagai Direktur Utama PT Djarum.

Heru Budijanto Prabowo merupakan Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum. Adapun Karl Layman adalah pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.

Pencegahan terhadap kelima orang tersebut dianggap penting untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi terkait praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum DJP Kementerian Keuangan.

Usulan cegah Kejagung ke Ditjen Imigrasi berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Topik
Komentar