Sejumlah barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan oleh PT Hasanah Tamma Internasional atau Hananiya Group, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Foto: Antara/Ilham Kausar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kasus penipuan umrah yang menjerat Hanania Travel kembali menjadi sorotan. Ujian bagi Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Tipu umat yang berniat ibadah, seluruh pelakunya harus masuk penjara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menilai, penanganan perkara Hanania Travel tidak cukup jika berhenti di dugaan penipuan atau penggelapan semata.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aliran dana jemaah yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Harus pakai TPPU supaya bisa menyita dan mengembalikan uang korban, jangan pakai cara tradisional yang lama,” kata Yenti pada inilah.com, Jumat (3/7/2026).
Menurut Yenti, pola yang digunakan dalam kasus Hanania Travel sangat kuat mengarah pada skema ponzi. Dalam skema ini, dana dari jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya, sehingga menciptakan ilusi bisnis berjalan normal.
“Awalnya mungkin ada yang diberangkatkan, tapi berikutnya dana dari peserta baru dipakai untuk menutup yang lama. Itu pola ponzi,” ujarnya.
Seiring waktu, pola tersebut tidak lagi mampu bertahan ketika jumlah jemaah baru menurun atau dana tidak mencukupi. Akibatnya, ribuan calon jemaah gagal berangkat meski telah menyetorkan biaya perjalanan.
Sejumlah laporan menyebut jumlah korban mencapai ribuan orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Dana tersebut hingga kini belum jelas keberadaannya.
Yenti menjelaskan, uang jemaah yang tidak digunakan untuk pemberangkatan umrah secara hukum dapat dikategorikan sebagai hasil kejahatan. Ketika dana itu dialihkan untuk kepentingan pribadi, dibelikan aset, atau ditransfer ke pihak lain, maka perbuatan tersebut masuk dalam ranah TPPU.
“Begitu uang itu tidak dipakai untuk umrah dan dinikmati, itu masuk TPPU. Siapa pun yang menerima alirannya bisa ikut diperiksa,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut, termasuk figur publik atau pihak yang menerima fasilitas, dapat terseret dalam perkara, setidaknya sebagai penerima aliran dana hasil kejahatan.
Menurut Yenti, pendekatan TPPU penting karena memberikan ruang lebih luas bagi penegak hukum untuk melacak dan menyita aset, mulai dari rekening hingga properti, yang kemudian dapat digunakan untuk mengganti kerugian korban.
“Kalau hanya penipuan, prosesnya lama dan belum tentu uang kembali. Dengan TPPU, aset bisa langsung dikejar dan dirampas,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap biro perjalanan umrah. Negara, kata dia, tidak boleh hanya hadir setelah kasus mencuat, tetapi juga harus memastikan perlindungan terhadap masyarakat sejak awal.
“Jangan masyarakat hanya jadi objek. Negara harus melindungi supaya tidak tertipu lagi,” kata Yenti.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












