Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum menetapkan prajurit TNI aktif berinisial BU sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola proyek MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, status BU hingga saat ini masih sebagai saksi karena adanya mekanisme hukum khusus yang mengatur penanganan anggota militer aktif.
“Karena yang bersangkutan adalah TNI aktif, kami tidak bisa langsung memproses atau menetapkan sebagai tersangka. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” kata Anang, Jumat (3/7/2026).
BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya dalam pengadaan sepeda motor. Perannya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang tengah berjalan.
Anang menegaskan, penanganan terhadap BU tidak dilakukan di peradilan umum, melainkan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena statusnya sebagai prajurit aktif.
“Bukan karena perbuatannya dilakukan di ranah militer, tetapi karena statusnya sebagai anggota TNI aktif, sehingga penanganannya dilakukan secara koneksitas,” ujarnya.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suhardi mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkara ini akan kami tangani secara koneksitas. Saat ini masih tahap awal dan akan terus dikoordinasikan dengan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, BU juga telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam skema koneksitas bersama aparat penegak hukum militer.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru berinisial LM yang menjabat sebagai pejabat di lingkungan BGN. LM diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.












