Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyeret SDT alias Aseng.
Dalam perkara ini, Aseng diduga mengakali izin tambang dengan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi, menggunakan dokumen resmi perusahaan.
Penyidik menemukan, sejak 2017, tersangka diduga memperoleh dan memanfaatkan IUP PT QSS tanpa melalui proses due diligence yang sah. Selain itu, Aseng diduga menggunakan data yang tidak benar dalam pengelolaan izin tersebut.
Alih-alih melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesinya, Aseng diduga memanfaatkan dokumen perusahaannya untuk melego bauksit dari luar area izin. Praktik ini berlanjut hingga tahap ekspor. Praktik haram ini diduga terjadi sepanjang 2020 hingga 2024.
Kejagung menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk indikasi kerja sama dengan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), yang merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin ekspor mineral.
Seiring pengungkapan kasus, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka dan pihak terafiliasi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga penelusuran aset hasil kejahatan.
“Penyidik akan terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun yang dikuasai oleh tersangka dan pihak terafiliasi,” kata Anang, Jumat (3/7/2026).
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada 11 hingga 16 Juni 2026 di Kalimantan Barat dan Jakarta, penyidik menyita berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya mobil Lamborghini Huracan, Toyota Fortuner, Toyota Camry, puluhan dump truck, ekskavator, hingga buldoser.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset properti di Pontianak serta delapan batang logam mulia dengan total berat delapan kilogram dari lokasi lain yang terkait perkara.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












