Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Perpanjangan periode penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di perbankan pelat merah atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) selama enam bulan, diyakini bisa mendorong kredit tumbuh dua digit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menatakan, kas saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa hingga September 2026, bakal memperkuat likuiditas perbankan sekaligus menekan tingkat suku bunga.
“Harapan kita kan target POJK di atas 10 persen, ya 10-12 (persen) ya kira-kira. Dan kalau kita lihat tanda-tandanya kemarin di bulan lalu itu jelas kenaikan kredit cukup lumayan,” kata Dian di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam hal ini, peningkatan keyakinan konsumen turut mendorong permintaan kredit, terutama dari sektor UMKM. “Intinya bahwa itu sudah ada sedikit spike, dan ini harapan kita adalah dengan keyakinan konsumen yang semakin meningkat nanti mudah-mudahan juga mendorong UMKM untuk bergerak lagi,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan (yoy) pada Januari 2026. Sementara pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 13,5 persen dan pertumbuhan uang primer (M0) sebesar 11,7 persen per Februari 2026.
Dian menjelaskan, sebenarnya pembiayaan perbankan, khususnya ke sektor UMKM, tidak cukup berjalan optimal hanya dalam waktu enam bulan karena proyek pembiayaan umumnya bersifat tahunan.
Karena itu, perpanjangan kebijakan dinilai memberi ruang yang lebih memadai bagi perbankan untuk menyalurkan kredit, khususnya ke sektor UMKM.
Di samping itu, dirinya mengakui bahwa permintaan kredit sempat melemah. Namun, kondisi tersebut juga dipengaruhi langkah perbankan melakukan pembersihan neraca (balance sheet), termasuk penghapusbukuan kredit bermasalah. Setelah proses tersebut rampung, kinerja intermediasi dinilai berpeluang kembali menguat.
“Di pertama kali saya juga bertemu dengan Menteri Keuangan, tentu enam bulan tidak cukup. Saya kira tidak ada pembiayaan, termasuk pembiayaan ke UMKM tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu enam bulan. Proyek itu pasti tahunan,” tuturnya.
Perpanjang 6 Bulan
Sebelumnya, Menkeu Purbaya memutuskan untuk memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026 dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026, Senin (24/2).
Purbaya mengatakan dana yang jatuh tempo pada 13 Maret 2026 itu, langsung diperpanjang 6 bulan sehingga bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas.
Sejak penempatan awal pada September 2025 hingga Januari 2026, kebijakan tersebut turut mendorong penurunan suku bunga. Suku bunga deposito tenor enam bulan turun menjadi 4,73 persen pada Januari 2026 dari 5,03 persen pada November 2025.
Sementara suku bunga kredit turun menjadi 8,80 persen pada Januari 2026 dari 9,20 persen pada Januari tahun sebelumnya.
“Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujar Purbaya.













