Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka baru dalam kasus tersebut diduga memperoleh akses pengelolaan titik dapur MBG sebelum kemudian menjualnya kepada pihak lain dan menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Glory awalnya mendapat peran untuk mencari mitra pelaksana program MBG.
Menurut penyidik, akses tersebut diberikan langsung oleh Dadan Hindayana saat masih menjabat sebagai Kepala BGN.
“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Setelah memperoleh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan yang dipimpin Glory diduga tidak mengelolanya sendiri. Penyidik menemukan indikasi bahwa titik-titik dapur tersebut justru diperjualbelikan kepada pihak yang ingin menjadi mitra program MBG.
“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Glory juga disebut memperoleh kemudahan dalam proses administrasi dan verifikasi SPPG. Penyidik menduga ia mendapat akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.
Fasilitas tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurus pengembalian status sejumlah SPPG yang sebelumnya mengalami rollback atau pembatalan.
“Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” kata Syarief.
Kejagung juga menduga adanya aliran uang dari Glory kepada Dadan. Dana tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat bergabung dalam program tersebut.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” ujarnya.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Saat ini, ia telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Syarief menambahkan, dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya enam saksi terkait tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Dengan penetapan Glory, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengusut sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah di lingkungan BGN. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.
Kejagung menduga pembayaran proyek tersebut telah dilakukan kepada PT YAT meski perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik turut mendalami dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Penyidikan perkara korupsi MBG masih terus berlanjut. Kejagung menyatakan tetap menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut.











