Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: dpr.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Menurut Rieke, Perpres tersebut diperlukan agar kebijakan pemenuhan gizi nasional tidak hanya berfokus pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi menjadi sistem yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia.
“Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach), mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia,” kata Rieke kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, pendanaan program gizi juga harus disusun secara mandiri dan transparan tanpa mengurangi alokasi anggaran komponen utama pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Selain itu, Rieke mendorong pemerintah membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurut dia, Perpres tersebut harus memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antara Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, kementerian teknis lainnya, hingga pemerintah daerah.
“Serta melibatkan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa sebagai bagian dari rantai pasok nasional yang memperkuat ekonomi rakyat,” ucap Rieke.
Lebih lanjut, ia menilai tata kelola pemenuhan gizi harus berbasis hak asasi manusia, desentralisasi, dan terintegrasi dengan Satu Data Indonesia.
Menurut Rieke, pemerintah perlu membangun Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional untuk memperkuat perencanaan, pengawasan, keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, hingga perlindungan data pribadi.
Rieke menilai Putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun sistem pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional. Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia,” bebernya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











