Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat/agr)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikebut. Hari ini, Kamis (18/6/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar Kejagung ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Langkah ini diambil guna memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian perkara.
“Benar,” kata Anang singkat saat dikonfirmasi wartawan mengenai agenda pemeriksaan hari ini.
Dalami Indikasi Mark-Up dan Aliran Dana Yayasan
Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya hari ini merupakan bagian dari pengembangan besar kasus yang telah menjerat lima orang tersangka. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka utama, yaitu:
- Dadan Hindayana (DH)
- Lodewyk Pusung (LP)
- Sony Sonjaya (SS)
Tak hanya dari internal BGN, penyidik juga menyeret dua tersangka dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS) dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM).
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Indikasi kuat mengarah pada penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan, serta adanya dugaan pemberian insentif ilegal kepada yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Nasib Pengajuan Justice Collaborator Masih Digantung
Di sisi lain, pemeriksaan hari ini juga menjadi momentum krusial bagi Sony Sonjaya yang sebelumnya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Hingga saat ini, Kejagung belum mengetok palu apakah akan menerima atau menolak permohonan tersebut.
Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan, status JC bagi tersangka tidak bisa diberikan sembarangan dan harus melewati dua pertimbangan utama.
“Apakah alat bukti yang ada sudah cukup atau masih perlu keterangan dari yang bersangkutan. Lalu sampai sejauh apa posisi JC itu bisa dimaksimalkan,” urai Febrie terkait mekanisme pengujian.
Senada dengan Jampidsus, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa berkas permohonan Sony sudah di meja penyidik, namun masih membutuhkan pendalaman komprehensif.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari,” pungkas Syarief.
Agenda pemeriksaan di Gedung Bundar hari ini diharapkan dapat memberikan titik terang baru, baik untuk membongkar tuntas aliran dana korupsi program MBG maupun menentukan nasib status hukum Sony Sonjaya ke depan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











