KPK Periksa 13 Saksi Kasus Suap Bupati Ponorogo, Bukti Baru Disita dari Sejumlah Lokasi

Rizki Medium.jpeg

Senin, 1 Desember 2025 – 13:45 WIB

Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025).(Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/foc).

Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025).(Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/foc).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang saksi dari berbagai jabatan Kepala Bidang di sejumlah dinas dan Sekretaris Kecamatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (1/12/2025).

Keterangan para saksi dinilai krusial untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco (SUG), berupa suap jual beli jabatan, suap proyek, dan gratifikasi.

“Hari ini Senin (1/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Para saksi yang diperiksa antara lain: Bayus Abdinata (Kabid Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo), Dwi Santoso (Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudparpora), Yayuk Herdianawati (Kabid Kebudayaan Disbudparpora), Lis Suwarni (Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan), Imam Mashudi (Kabid Mutasi dan Promosi BKP SDM), Yudiawati Retnaningrum (Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker), Yusril Susiati (Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan P3A), dr. Vita Nurhayani (Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan), Adi Fahrianto Sulistiawan (Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH), Hendri Sudarsono (Kabid Perekonomian dan SDA Bapperida), Moh Syaifudin Zuhri (Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan), serta dua sekretaris kecamatan, Ari Hermawan (Kecamatan Balong) dan Cendi Anggawijaya (Kecamatan Sawoo).

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” tambah Budi. Materi pemeriksaan akan diungkap setelah proses selesai.

Sugiri sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025 dan ditetapkan tersangka sehari setelahnya. Bukti awal menunjukkan dugaan gratifikasi dan suap mencapai Rp2,6 miliar, terbagi menjadi tiga klaster: Rp900 juta untuk suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar dari proyek RSUD dr. Harjono, dan Rp300 juta gratifikasi lainnya.

Selain Sugiri, tiga tersangka lain juga ditetapkan, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) sebagai rekanan proyek.

Dalam sepekan terakhir, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka di Surabaya dan Bangkalan, kantor CV Raya Ilmi, CV Rancang Persada, serta PT Widya Satria. Dari lokasi-lokasi ini, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan satu pucuk senjata api yang kini dititipkan ke Polda Jatim.

Di wilayah Ponorogo, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah SUG, rumah anggota DPRD, rumah beberapa PPK proyek, dan kantor CV Wahyu Utama. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk menyingkap dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi.

KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Ponorogo atas dukungan mereka terhadap pemberantasan korupsi, yang dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Topik
Komentar