Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/bar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterangan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Fadia mengaku selama menjabat lebih banyak menjalankan peran seremonial sehingga tidak mengetahui secara detail aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut KPK, Fadia juga menyatakan bahwa pelaksanaan tugas birokrasi pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Meski demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Dalam prinsip tersebut, setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.
“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan. Operasi tersebut merupakan OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan.
Sehari kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.










