Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) dalam jumpa pers, di Markas Pusat PMI, Jakarta, Senin (22/12/2025) (Foto: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan Wakil Presiden (Wapres) yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menyebut, pemanfaatan kayu laik pakai yang hanyut dan menumpuk di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), harus mengacu aturan.
Kata JK, sapaan akrabnya, kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait agar penanganan setelah banjir berjalan cepat, efektif, dan berkelanjutan.
“Karena kayu itu sangat bernilai dan masyarakat butuh kayu, ambillah, tapi harus diatur oleh pemda setempat, begitu,” kata JK di Jakarta, Senin (22/12/2015).
Dia mengatakan, upaya ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan ke depannya. Kayu tersebut, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Misalnya untuk bahan bangunan, pembuatan mebel, kursi, dan meja, tergantung kondisi dan kualitas dari kayu.
“Kayu itu barang berharga. Jadi yang masih bisa dipakai agar diberikan ke masyarakat untuk dijadikan (bahan pendukung pembangunan) perumahan, dan mungkin kursi meja atau apa pun,” ujar mantan Ketum Partai Golkar
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir.
Edaran ini ditandatangani langsung Dirjen PHL Kemenhut, Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. “Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata Laksmi.
Laksmi menekankan, pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.














