Jamwas Kejagung, Rudi Margono memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026). (foto: inilah.com/Wahyu Praditya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Usai diperiksa selama lebih dari sembilan jam, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya langsung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebut pemilihan Rutan KPK dilakukan demi menjamin keamanan sekaligus transparansi penanganan perkara terhadap Febrie.
“Hari ini Tim 9 Jaksa Khusus menetapkan FA (Febrie Adriansyah) sebagai tahanan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” kata Rudi di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Febrie dinilai sebagai sosok yang selama ini menangani perkara-perkara besar, sehingga membutuhkan tempat penahanan dengan pengamanan maksimal.
“Kita ketahui bersama yang bersangkutan memegang kasus besar. Untuk itu agar terjamin dan transparan, kita pilih Rutan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie dan Don Rito merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Dengan demikian, total terdapat empat sprindik yang kini digunakan dalam penanganan perkara tersebut.
Anang menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam prosesnya, Tim 9 Kejagung juga menggandeng sejumlah lembaga seperti KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, hingga LPSK untuk mengawal jalannya penyidikan.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga transparansi dan memperkuat sinergi antarpenegak hukum,” kata Anang.
Dengan dimulainya penyidikan baru terkait TPPU, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan terus dikembangkan, termasuk membuka peluang munculnya fakta dan pihak lain dalam perkara tersebut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









