Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan agar konsisten, independan dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan praktik under-invoicing atau manipulasi nilai ekspor yang menyeret PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), emiten sawit milik Anthoni Salim (Salim Group).
Peringatan ini muncul seiring besarnya potensi kerugian negara serta indikasi praktik serupa yang diduga terjadi di perusahaan sawit lain.
Praktisi hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menegaskan, penanganan perkara korporasi besar harus berpihak kepada kepentingan negara. Jadi, bukan sekadar mengejar pemasukan dari denda.
“Kejagung harus mengedepankan prinsip independan untuk kepentingan rakyat dan negara. Jangan sampai berorientasi pada kepentingan sesaat mendapatkan uang dari korporasi,” kata Andi kepada Inilah.com, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai, penyelesaian kasus korporasi tidak boleh berhenti pada sanksi finansial semata. Menurutnya, jika pelanggaran terbukti berdampak serius terhadap perekonomian, negara harus berani menjatuhkan sanksi paling keras, termasuk pencabutan izin usaha.
“Bagi korporasi, selain denda besar, ancaman seriusnya adalah pencabutan izin usaha. Itu hukuman paling tegas,” tegasnya.
Namun demikian, Andi mengakui, pembuktian keterlibatan korporasi dalam kasus semacam ini tidak mudah. Dalam banyak kasus, penegakan hukum kerap berhenti pada individu, tanpa menyentuh struktur dan kebijakan perusahaan.
“Kendala terbesar biasanya pada pembuktian yang melibatkan korporasi sebagai aktor. Sering kali hanya berhenti di pelaku perorangan,” ungkapnya.
Manipulasi Nilai Ekspor
Sebelumnya, Kejagung mengakui sedang melakukan penyelidikan dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit oleh SIMP. Modusnya harga barang ‘dikondisikan’ di bawah harga pasar. Tujuannya untuk menekan kewajiban pajak dan menyembunyikan keuntungan.
Penyidik gedung bundar telah memeriksa sejumlah bankir dari unit usaha lokal Malayan Banking Bhd, yakni PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Dugaan kuatnya, telah terjadi manipulasi aliran dana ekspor yang melibatkan industri sawit milik konglomerat Anthoni Salim itu. Di mana nilai riil transaksi diduga dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya. Atau dikenal dengan praktik under-invoicing.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait itu. Cuma pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas PKH, Selasa (16/6/2026).
Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk mengakui adanya pemeriksaan dari penyidik Kejagung, terkait transaksi PT Salim Ivomas Pratama. “Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” ujar juru bicara Maybank, Kamis (11/6/2026).
Disebutkan bahwa proses pemberian fasilitas kredit, senantiasa mengikuti kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melalui analisis dan prinsip kehati-hatian yang berlaku,” tegasnya.
Sementara manajemen SIMP, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/6), mengaku belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank, terkait pemeriksaan Kejagung itu.
Alhasil, perusahaan CPO milik Anthoni Salim itu belum dapat memberikan konfirmasi mengenai ada tidaknya keterkaitan dengan transaksi atau aktivitas ekspor perseroan.
“Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita ‘Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas’ mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank,” tulis manajemen SIMP, dikutip Selasa (16/6/2026).
Selain itu, manajemen juga tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai ada tidaknya keterkaitan dengan transaksi atau aktivitas ekspor perseroan.











