Apes Betul Ribuan Eks Pekerja Sritex, 2 Kali Lebaran Belum Terima THR dan Pesangon

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 1 Maret 2026 – 05:09 WIB

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc).

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Nasib ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex benar-benar malang. Dua kali lebaran, mereka tak menerima Tunjangan hari Raya (THR). Uang pesangon pun kosong.

Berdasarkan catatan koordinator Forum Eks Karyawan Sritex (FEKS), sedikitnya 8.475 eks karyawan Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekitar 60 persen di antaranya, belum mendapatkan kerja dan berusia sudah tidak produktif. Kondisi ini mendorong FEKS memperjuangkan pembayaran THR dan pesangon yang menjadi hak mereka.

“Memang masih sekitar 60 persen belum bisa bekerja lagi karena usia yang sudah non-produktif. Mereka mau berusaha apa pun, kalau tidak ada modal juga repot,” ujar Agus, dikutip Sabtu (28/2/2026),

Menurut Agus, banyak dari mereka yang belum mendapatkan pekerjaan dan haknya dari Sritex, terpaksa menjual barang-barang berharga yang masih ada di rumah Seperti sepeda motor. Mereka menjual barang-barang kesayangannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Secara pribadi saya tidak melihat satu per satu, tapi dari informasi teman-teman memang sudah ada yang menjual harta bendanya, motor dan sebagainya, untuk bertahan hidup,” ungkapnya.

Agus menuturkan, FEKS memprioritaskan eks karyawan yang masih belum mendapatkan pekerjaan. Pihak Sritex diharapkan segera membayarkan pesangon dan THR kepada para eks karyawan.

Informasi saja, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Rabu (23/10/2024). Kepailitan merupakan kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang kepada kreditur yang telah jatuh tempo.

Putusan pailit dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dalam putusan tersebut, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon sebagaimana tercantum dalam putusan homologasi 25 Januari 2022

Setelah dinyatakan pailit, Sritex belum membayarkan pesangon dan THR yang menjadi hak karyawan. Tim kurator Sritex pun sudah mengupayakan lelang aset perusahaan untuk membayar pesangon eks karyawan.