Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengusulkan penggunaan satu standar bertaraf internasional sebagai acuan resmi pelaksanaan asurans keberlanjutan di Indonesia. IAPI juga mendorong regulator menyiapkan infrastruktur pengawasan sebelum kewajiban asurans atas informasi keberlanjutan mulai diterapkan.
Pandangan tersebut disampaikan IAPI dalam Business Morning Forum bertajuk “Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan”, Rabu (26/8/2026).
Forum tersebut digelar di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Aturan tersebut nantinya mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.
Sebelumnya, IAPI juga telah menerbitkan Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 pada 24 Juli 2026.
IAPI menilai ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia belum memiliki tingkat kematangan seperti pelaporan keuangan. Kondisi tersebut membuka risiko terjadinya kesalahan penyajian, bias, hingga klaim keberlanjutan yang menyesatkan atau greenwashing.
Risiko tersebut dinilai dapat mengikis kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap informasi keberlanjutan yang disampaikan perusahaan.
IAPI Usulkan Tiga Standar
Untuk memperkuat kredibilitas asurans keberlanjutan, IAPI mengusulkan tiga standar hasil adopsi standar internasional digunakan sebagai acuan di Indonesia.
Pertama, SAKb 5000 yang merupakan adopsi dari International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 sebagai standar asurans keberlanjutan.
Kedua, Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2, yang merupakan adopsi dari International Standards on Quality Management (ISQM) 1 dan ISQM 2. Standar tersebut menjadi landasan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan perikatan.
Ketiga, Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan yang merupakan adopsi dari International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA).
Ketiga standar tersebut memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi. Standar etika mengatur persyaratan etika dan independensi praktisi. Standar manajemen mutu memastikan kantor tempat praktisi bernaung memiliki sistem yang memadai. Sementara standar asurans mengatur pelaksanaan perikatan asurans keberlanjutan.
IAPI menilai kombinasi ketiga standar tersebut diperlukan untuk memastikan praktisi bekerja secara independen dan etis, didukung sistem manajemen mutu, serta mengikuti ketentuan pelaksanaan perikatan yang jelas.
Belajar dari Malaysia dan Australia
Dalam forum tersebut, IAPI juga membahas pengalaman Malaysia dan Australia dalam membangun ekosistem asurans keberlanjutan.
Malaysia menggunakan pendekatan profession-agnostic yang membuka partisipasi penyedia jasa non-akuntan. Negara tersebut juga memperluas mandat pengawasan Audit Oversight Board (AOB).
Sementara Australia menempatkan pelaksanaan asurans keberlanjutan dalam ekosistem profesi audit yang telah berkembang.
Meski menggunakan pendekatan berbeda, IAPI mencatat kedua negara sama-sama menggunakan kerangka standar ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.
Dari pengalaman tersebut, IAPI menilai konsistensi standar menjadi faktor penting yang perlu dipertahankan di Indonesia, terlepas dari keputusan regulator mengenai pihak yang nantinya dapat menyediakan jasa asurans keberlanjutan.
Infrastruktur Pengawasan Dinilai Mendesak
IAPI menegaskan ketersediaan standar saja belum cukup untuk menjamin kualitas asurans keberlanjutan secara konsisten.
Berdasarkan tahapan yang diusulkan OJK dalam RPOJK, kewajiban asurans dengan tingkat keyakinan terbatas bagi entitas Kelompok 1 dijadwalkan mulai berlaku untuk periode 2029.
Karena itu, IAPI mendorong regulator menyiapkan infrastruktur pengawasan sebelum kewajiban tersebut diterapkan.
Setidaknya terdapat empat elemen yang dinilai perlu disiapkan, yakni registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan.
IAPI juga menekankan bahwa pihak yang memperoleh sertifikasi harus memiliki kemampuan menerapkan standar manajemen mutu dan memenuhi standar etika. Kompetensi teknis saja dinilai belum cukup untuk menjamin kualitas layanan asurans keberlanjutan.










