Tim 9 Usulkan Pemberhentian Febrie sebagai Jaksa

artwork-didit.png

Kamis, 6 Agustus 2026 – 03:03 WIB

Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono. (Foto: Antara/Bayu Pratama)

Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono. (Foto: Antara/Bayu Pratama)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tim 9 Kejaksaan Agung mengusulkan pemberhentian sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Usulan tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.

Ketua Tim 9, Rudi Margono, mengungkapkan usulan itu telah diajukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Usulan pemberhentian sementara telah kami sampaikan kepada Jaksa Agung untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Rudi saat menerima kunjungan Komjak, Rabu (5/8/2026).

Intensifkan Penyidikan dan Agenda Pemeriksaan Tersangka

Dalam pertemuan tersebut, Rudi juga memaparkan perkembangan penyidikan perkara yang menjerat Febrie. Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan intensif melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, Tim 9 memastikan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Garap Perkara Asabri hingga Proyek Batu Bara PLN

Rudi menjelaskan, konstruksi perkara yang tengah dikembangkan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dengan indikasi pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang kemudian ditelusuri lebih lanjut ke dugaan TPPU berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Kasus ini diketahui berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi di PT Asabri, Krakatau Steel, serta proyek batu bara PLN. Penyidikan kemudian berkembang ke TPPU seiring ditemukannya aliran dana dan aset dalam jumlah besar.

Penyitaan Aset Raksasa dan Pengawasan Komjak

Sejauh ini, penyidik telah menyita uang ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Penelusuran terhadap aset lain seperti tanah dan bangunan juga masih dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Komisi Kejaksaan RI dalam kunjungan tersebut menyatakan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, dan sesuai prinsip due process of law.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang