Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh implikasi putusan tersebut sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi di sektor telekomunikasi.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kemkomdigi Kaji Dampak terhadap Regulasi
Meutya menegaskan kajian yang dilakukan tidak hanya mencakup aspek perlindungan konsumen, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan implementasi putusan MK dapat berjalan efektif tanpa mengganggu iklim investasi maupun kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
MK Wajibkan Sisa Kuota Tetap Terlindungi
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen memiliki nilai ekonomi sehingga tidak boleh dihanguskan secara sepihak tanpa adanya mekanisme perlindungan.
Sebagai bentuk perlindungan, MK memberikan sejumlah opsi yang dapat diterapkan operator, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat (transfer), kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang disepakati.
Putusan tersebut berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar paket data, tetapi masih memiliki sisa kuota.
Pemerintah Kawal Implementasi Putusan MK
Kemkomdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak konsumen terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan para penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyiapkan langkah-langkah teknis apabila diperlukan penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan kajian tersebut, Kemkomdigi berharap implementasi putusan MK dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun operator telekomunikasi sebagai penyelenggara jasa.













