Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Seorang remaja putri berinisial RR yang masih berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh puluhan pria di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelaku berjumlah 27 orang itu melakukan aksi bejatnya secara bergiliran di sejumlah lokasi.
Kini polisi telah mengamankan 12 tersangka yang sebagian dari mereka masih di bawah umur. Mereka di antaranya AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
“Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono, Jumat (10/7/2026).
Dari laporan korban, peristiwa terjadi pada Februari 2026 ketika korban seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban diajak salah satu pelaku membonceng sepeda motor berkeliling malam hari.
Kemudian korban diajak berkenalan dengan sejumlah rekan pelaku. Dari perkenalan itu berujung pada niat jahat para pelaku hingga mengarahkan korban ke semak-semak yang terletak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Korban juga sempat dicekoki minuman keras (miras) bahkan diancam untuk mengikuti keinginan para pelaku. Tersangka mengakui ada tiga lokasi dalam melancarkan aksinya yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
“Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa korban ke tempat yang lebih jauh, dan tidak akan mengantarkan korban pulang,” jelasnya.
Kini polisi masih memburu tersangka lain yang masih buron. Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











