Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) mencapai 154 juta ton untuk setahun. Namun, ketersediaan pasokan saat ini masih mengalami kekurangan sekitar 20 juta ton karena realisasi kontrak baru menyentuh angka 134 juta ton.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian untuk menutup selisih pasokan bahan bakar utama tersebut. Ia menegaskan kementerian tengah melakukan evaluasi menyeluruh agar kebutuhan bahan bakar untuk sistem kelistrikan nasional dapat terpenuhi secara optimal.
“Jadi kita, Pak Menteri kan sudah sampaikan, sudah dilakukan evaluasi untuk seluruh kebutuhan PLN. Dan itu dipenuhi,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pemerintah tengah mengupayakan penyelarasan antara volume kebutuhan asli PLN dengan komitmen pengadaan dari para produsen batu bara dalam negeri. Hal itu untuk menjamin keandalan pasokan listrik bagi masyarakat serta menghindari risiko kekurangan stok di unit-unit pembangkit.
“Itu kemarin kan disampaikan kebutuhan PLN itu adalah 154 juta (ton), yang sudah dipenuhi berdasarkan kontrak 134 juta (ton). Dan itu kekurangan 20 (juta ton) itu lagi diusahakan itu penyesuaian,” tambahnya.
Kejar Target Produksi Dalam Negeri
Pemerintah optimistis kekurangan pasokan tersebut dapat segera teratasi melalui kebijakan penyesuaian produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Mulanya, target RKAB untuk tahun ini sekitar 600 juta ton batu bara.
“Ya pasti (produksi di atas 600 juta ton). Ya menyesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri. Itu kan ada DMO (kewajiban pasar domestik) yang ditetapkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka-bukaan mengenai kebutuhan bahan bakar utama atau batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero). Hal ini menjawab isu terkait kurangnya stok batu bara untuk PLTU PLN.
Sejatinya, kata Bahlil, kebutuhan bahan bakar utama PLN per tahun sebanyak 154 juta ton batu bara. Dalam hal ini, pemerintah sudah memberikan tugas kepada perusahaan batu bara kurang lebih mencapai 190 juta ton.
“Yang sudah dilakukan konfirmasi dari 190 juta ton itu 150 sampai 160 juta ton. Sudah dilakukan kontrak 134 juta ton, artinya dari total kebutuhan PLN 154 juta ton tinggal kurang 20 juta ton yang belum kontrak,” terang Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Senin (15/6/2026).
Masalah Harga dan Jenis Batu Bara
Untuk menyelesaikan hal itu, kata Bahlil, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan rapat dengan PLN. Dari rapat itu diketahui bahwa PLN membutuhkan batu bara jenis kualitas menengah (medium). Namun, menurut Bahlil, batu bara jenis ini jumlahnya makin menipis.
“Sementara jenis kualitas menengah semakin hari semakin sedikit dan harganya murah, di mana kita bikin patokan US$70 per ton. Sementara biaya pengerukan tanahnya tinggi, harga jual ke PLN itu untuk perusahaannya tidak masuk hitungan untung-rugi, itu yang jadi masalah. Ini yang kita minta untuk diprioritaskan,” terang Bahlil.
Pemerintah Bentuk Tim Khusus
Menyikapi masalah tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan arahan tegas. Kepala Negara menginstruksikan jajaran Kementerian ESDM untuk mengambil tindakan taktis dan tidak membiarkan kebuntuan pasokan bahan bakar pembangkit listrik terus berlarut-larut.
Sebagai bentuk intervensi langsung, pemerintah resmi membentuk Tim Pengadaan Bersama lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan PT PLN (Persero), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kehadiran BPKP di dalam tim ini sengaja disiapkan untuk mengaudit serta mengawasi penuh jalannya rantai pasok dari hulu ke hilir.
Bahlil mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan arahan langsung dari Presiden setelah digelarnya rapat terbatas di Istana. Langkah tegas ini diambil agar pengawasan energi primer berjalan transparan dan mencegah adanya pihak-pihak yang sengaja menahan pasokan demi mencari celah keuntungan di luar regulasi negara.
“Agar tidak ada dusta di antara kita, jangan sampai baku tipu terus di antara kita,” tegas Bahlil.













