Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius tata kelola dokter spesialis di Indonesia yang dinilai masih menyimpan berbagai celah kerawanan. Dalam kajian terbarunya, lembaga antirasuah itu bahkan mengidentifikasi potensi penyimpangan, konflik kepentingan, hingga praktik yang tidak akuntabel dalam sistem yang berjalan saat ini.
Temuan tersebut dituangkan dalam enam rekomendasi perbaikan yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).
Pada poin pertama, KPK menyoroti lemahnya pengawasan terhadap surat izin praktik (SIP). Sistem yang belum terintegrasi secara nasional dinilai membuka ruang bagi praktik dokter tanpa izin hingga pengaturan jadwal yang tidak transparan.
Kondisi ini juga berpotensi memicu ketidaktepatan dalam pembayaran jasa medis, termasuk kemungkinan pembayaran tidak langsung kepada dokter yang benar-benar memberikan layanan.
Karena itu, KPK mendorong penegakan regulasi SIP secara ketat serta integrasi sistem informasi SIP nasional agar verifikasi praktik dokter dapat dilakukan secara langsung. Selain itu, sistem informasi rumah sakit dinilai perlu diperkuat agar mampu memantau jadwal praktik dokter secara dinamis dan menjamin pembayaran jasa medis tepat sasaran.
Rekomendasi kedua menyoroti kelemahan pada sistem Satu Sehat Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). KPK menemukan berbagai persoalan, mulai dari duplikasi data, STR yang tidak tercantum, hingga jumlah SIP yang melebihi ketentuan. Ketiadaan validasi otomatis dinilai menjadi celah serius yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik yang tidak akuntabel.
Untuk itu, KPK merekomendasikan penambahan fitur validasi otomatis guna memastikan keunikan STR, membatasi jumlah SIP aktif, serta menghubungkan sistem tersebut dengan pangkalan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Pada aspek pendidikan, KPK menyoroti tata kelola program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang dinilai masih menghadapi persoalan struktural. Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi didorong untuk menyesuaikan ketentuan dosen PPDS agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
Langkah tersebut antara lain melalui penerapan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) sebagai kualifikasi mengajar, pemenuhan syarat dosen secara bertahap, serta perumusan regulasi peminjaman konsulen antarinstitusi pendidikan. Di sisi lain, KPK juga menilai perlu adanya regulasi baku terkait mekanisme pengampuan, termasuk skema pembiayaan, batas kuota, serta kontrol mutu melalui penetapan plafon biaya.
Selain itu, KPK menyoroti perlunya penambahan institusi pengampu yang memenuhi standar guna memperluas akses pendidikan dokter spesialis. Penguatan PPDS juga dinilai perlu dilakukan dengan menetapkan batasan yang jelas antara bidang spesialisasi dan subspesialisasi melalui inventarisasi nasional serta pedoman pembagian ranah keilmuan antarkolegium.
Kondisi tumpang tindih bidang keilmuan ini dinilai tidak hanya berdampak pada pendidikan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan kesehatan. Oleh karena itu, pendekatan berbasis kebutuhan layanan masyarakat dalam pembukaan program baru menjadi penting untuk diterapkan.
KPK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan pemerintah daerah. Upaya ini dapat dilakukan melalui pembentukan rumah sakit jejaring afiliasi dan satelit guna memastikan kecukupan jumlah dan variasi kasus bagi peserta didik PPDS.
Pada rekomendasi keempat, KPK menyoroti persoalan distribusi dokter spesialis yang masih timpang. Penempatan tenaga medis dinilai kerap terkendala oleh keterbatasan sarana prasarana kesehatan, insentif pendapatan yang kurang memadai, serta ekosistem sosial yang belum mendukung di daerah.
Selain faktor tersebut, KPK juga menemukan adanya hambatan distribusi yang berasal dari jejaring profesional, termasuk potensi pengaruh sejawat senior yang dapat memicu diskriminasi berbasis almamater. Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit akses layanan kesehatan di daerah tertentu.
Karena itu, KPK mendorong pemenuhan prakondisi penempatan dokter spesialis dengan melibatkan pemerintah daerah, baik dalam penyediaan fasilitas dasar, insentif lokal, maupun dukungan bagi keluarga tenaga medis.
Rekomendasi kelima berkaitan dengan proses rekrutmen dokter spesialis. KPK menilai perlu adanya standar kredensial nasional guna memastikan proses seleksi berjalan objektif. Rekrutmen juga diminta dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi untuk mencegah bias almamater serta praktik yang berpotensi diskriminatif.
Sementara itu, pada aspek pembiayaan, KPK menilai sistem pendanaan PPDS belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dengan layanan pendidikan yang diberikan rumah sakit pendidikan.
Untuk itu, KPK merekomendasikan penyesuaian skema pembiayaan melalui peningkatan kerja sama antara universitas, rumah sakit pendidikan, dan pemerintah daerah. Evaluasi berkala terhadap kinerja dan layanan pendidikan rumah sakit juga dinilai penting agar biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diterima.
Secara keseluruhan, KPK menilai berbagai persoalan tersebut saling berkaitan dan berpotensi membentuk siklus masalah dalam sektor kesehatan. Tingginya biaya pendidikan, akses yang terbatas, serta tata kelola yang belum transparan dinilai dapat membuka ruang bagi praktik-praktik tidak sehat di masa mendatang.
Melalui enam rekomendasi tersebut, KPK mendorong perbaikan menyeluruh guna menutup celah penyimpangan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas.










