Jumlahnya Terus Membengkak, OJK Blokir 33.252 Rekening Terindikasi Judi Online

Iwan Medium.jpeg

Senin, 6 April 2026 – 22:23 WIB

Tangkapan layar--Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memaparkan materi dalam Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2026). (Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa).

Tangkapan layar–Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memaparkan materi dalam Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2026). (Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penindakan terhadap praktik judi online (judol). Hingga kini, OJK telah memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terlibat, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan langkah pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) yang diwajibkan kepada perbankan.

“Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD atau langsung memblokir 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Di sisi lain, dalam upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK juga mencabut enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Beberapa BPR yang dicabut izinnya antara lain PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dian menegaskan, OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR dan BPR Syariah (BPRS), sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Untuk menjaga integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK membutuhkan dukungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Dian.

Di tengah pengetatan pengawasan, kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh. Penyaluran kredit tercatat naik 9,37 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.559 triliun pada Februari 2026, dengan kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,72 persen (yoy).

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,18 persen (yoy) menjadi Rp10.102 triliun. Giro, deposito, dan tabungan masing-masing meningkat 18,56 persen, 13 persen, dan 8,12 persen (yoy).

OJK juga memastikan likuiditas industri perbankan tetap terjaga. Hal ini tercermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 121,29 persen dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 27,4 persen. Keduanya masih jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang