Geledah Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong, KPK Sita Dua Koper Barang Bukti

Nebby Medium.jpeg

Jumat, 13 Maret 2026 – 17:16 WIB

Tim penyidik KPK saat membuka segel di rumah tersangka HEP yang merupakan kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Jumat, (13/3/2026). (Foto: Antara/Nur Muhamad).

Tim penyidik KPK saat membuka segel di rumah tersangka HEP yang merupakan kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Jumat, (13/3/2026). (Foto: Antara/Nur Muhamad).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat bupati dan sejumlah pihak pada Senin (9/3/2026) malam.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong berinisial HEP. Rumah tersebut berada di Jalan Pramuka, RT 03/RW 01, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.30 hingga 14.00 WIB. Dalam prosesnya, lima penyidik KPK memasuki rumah tersebut melalui pintu samping karena pintu utama tidak dapat dibuka.

Selama penggeledahan, petugas juga sempat meminjam alat penghitung uang yang diantarkan oleh petugas dari Polres Rejang Lebong sekitar pukul 12.00 WIB.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik meninggalkan rumah tersebut sambil membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam dua koper. Rombongan kemudian pergi menggunakan tiga mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di luar lokasi.

Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Air Bang, Nazaruddin, yang turut menyaksikan proses penggeledahan, mengatakan petugas KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tadi saya lihat petugas KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan berkas, kalau jumlahnya saya tidak tahu,” kata Nazaruddin.

Ia menambahkan, setelah menyelesaikan penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik langsung menuju lokasi lain untuk melanjutkan pemeriksaan.

Di waktu yang hampir bersamaan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Saat menggeledah ruang kerja bupati sekitar pukul 14.15 WIB, petugas terpaksa membuka pintu secara paksa menggunakan mesin gerinda karena pintu tidak dapat dibuka.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap.

KPK kemudian mengumumkan identitas para tersangka pada 11 Maret 2026. Selain Muhammad Fikri Thobari (MFT), penyidik juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek yang menggunakan skema ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang