Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun” kata Hakim Fajar ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Hakim Fajar menjelaskan denda harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Kerry dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854,” kata Hakim Fajar.
Dalam perkara ini, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak turut divonis.
Dimas divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Gading divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Kerry 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti Rp13.405.420.003.854 atau Rp13,4 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak mencukupi, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan 10 tahun.
Gading sebelumnya dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp1.176.390.287.697,24. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana delapan tahun penjara.
Dimas dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti 11.094.802,31 dolar AS dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana delapan tahun penjara.
Memperkaya Diri
Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri melalui sejumlah perusahaannya. Ia bersama ayahnya diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak.
Melalui PT Orbit Terminal Merak, keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun. Sebagian keuntungan tersebut, yakni Rp176.390.287.697,24 atau sekitar Rp176,3 miliar, digunakan untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
Selain penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak Merak, Kerry juga disebut berperan dalam pengondisian pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara di lingkungan Pertamina International Shipping. Dari proyek tersebut, ia disebut memperoleh keuntungan Rp164,71 miliar melalui perusahaannya.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama ini memiliki nilai mencapai Rp285,95 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp43,27 triliun.










