Era promosi investasi lewat konten manis tampaknya tak lagi sebebas dulu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan khusus untuk mengawasi influencer di industri keuangan.
Pejabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan Peraturan OJK (POJK) terkait sedang difinalisasi. Aturan ini akan fokus mengatur aktivitas di sektor keuangan digital, termasuk pihak yang menyebarkan informasi.
Kiki—sapaan Friderica—menegaskan, yang diatur bukan siapa orangnya, melainkan aktivitasnya.
“Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” ungkap Friderica usai acara launching Pusat Inovasi Digital Indonesia di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Artinya, kalau rekomendasi itu bikin publik buntung, sanksi bisa menyusul. Selama ini, pengawasan influencer baru tegas di sektor pasar modal lewat UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Aturan itu juga dipakai untuk menindak praktik goreng saham atau manipulasi harga.
“Yang kayak kemarin, saham. Itu dia melakukan pom-pom (goreng saham) dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat,” terang Kiki.
Ke depan, pengawasan tak hanya soal saham. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut POJK khusus penyebaran informasi ditargetkan rampung Semester I tahun ini.
“Jadi kebetulan sekarang di tahun ini kita targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait dengan pihak yang menyebarkan informasi. Nah dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer tadi,” ujar Hasan.
“Semester 1 (POJK influencer), karena sudah kita lakukan pembahasan di forum RDK bahkan, untuk draft atau konsep peraturannya,” jawabnya saat ditanya kapan aturan itu selesai.
Ingat Lagi Kasus Timothy Ronald
Influencer keuangan Timothy Ronald yang dikenal vokal mempromosikan kekayaan lewat kripto, muncul sebagai terlapor dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya. Laporan itu dibenarkan kepolisian.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Polisi menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pelapor juga akan diundang untuk memaparkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penipuan.
Kasus ini mencuat usai akun Instagram @skyholic888 mengunggah klaim pengaduan dari anggota Akademi Crypto, komunitas yang dibangun Timothy bersama Kalimasada. Keduanya dituding mengajak investor menanamkan dana ke aset kripto demi keuntungan pribadi.
Akun tersebut mengklaim sekitar 3.500 orang menjadi korban dengan total kerugian disebut menembus Rp200 miliar. Unggahan itu juga menampilkan foto surat laporan resmi yang diklaim berasal dari Polda Metro Jaya.
Nama Timothy selama ini lekat dengan kontroversi. Ia kerap flexing alias memamerkan kekayaan dan gaya hidup, disertai komentar yang dinilai merendahkan. Seperti menyebut aktivitas gym “goblok” hingga menyindir warga yang ingin pindah ke luar negeri sebagai tak cukup pintar.
Timothy selalu membela diri sebagai pendobrak mental miskin yang ingin membantu orang lain kaya lewat kripto dan saham.












