Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menjamin keterjangkauan harga tiket pesawat menjelang periode mudik dan libur nasional. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan peringatan keras kepada seluruh maskapai penerbangan agar tidak menaikkan harga tiket di tengah kebijakan stimulus yang sedang dikucurkan negara.
Menhub menegaskan bahwa insentif yang diberikan pemerintah bertujuan murni untuk meringankan beban masyarakat, bukan menjadi celah bagi perusahaan penerbangan untuk meraup keuntungan lebih dengan menaikkan tarif dasar.
“Pemerintah sudah memberikan stimulus, jadi maskapai harus patuh. Maskapai sebenarnya tidak dirugikan karena stimulus ini ditanggung pemerintah,” tegas Dudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Diskon 18 Persen untuk 3,3 Juta Penumpang
Langkah konkret ini diambil menyusul kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat sebesar 17 hingga 18 persen untuk kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 14 hingga 29 Maret 2026 dengan target sasaran mencapai 3,3 juta penumpang.
Menhub Dudy telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi ketat dengan maskapai dan Online Travel Agent (OTA). Tujuannya jelas: memastikan harga yang sampai ke tangan konsumen benar-benar mencerminkan pemotongan harga yang telah dijanjikan.
Ancaman Sanksi bagi Maskapai Nakal
Tidak hanya sekadar imbauan, Kemenhub juga menyiapkan ‘taring’ bagi perusahaan yang berani melanggar. Dudy menyatakan akan ada sanksi tegas bagi maskapai yang tidak mengindahkan instruksi pemerintah.
Sebab, Menhub menjamin kebijakan ini tidak akan mengganggu pos pendapatan (revenue) maupun biaya operasional maskapai.
“Kita tidak mengganggu biaya ataupun revenue maskapai. Ini sepenuhnya stimulus dari pemerintah untuk rakyat. Kalau tidak mengikuti arahan, ya kami sanksi,” ancamnya.
Dinamika Ketersediaan Kursi
Meski demikian, Menhub juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fluktuasi harga yang disebabkan oleh hukum pasar. Ia menjelaskan bahwa harga tiket tetap dipengaruhi oleh ketersediaan kursi (seat availability).
“Pesawat itu tergantung ketersediaan kursi. Jika kursi yang murah sudah habis dipesan, maka sisa kursi yang tersedia memang berpotensi memiliki harga yang lebih tinggi secara alami,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kegaduhan mengenai mahalnya tiket pesawat yang rutin terjadi setiap tahun dapat diredam, sekaligus mendorong mobilitas masyarakat di kuartal pertama tahun 2026.












