Tak Setor PPN yang Sudah Dipungut, DJP Serahkan Direktur PT HMR ke Kejaksaan

Iwan Medium.jpeg

Selasa, 17 Februari 2026 – 20:15 WIB

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto: Antara)

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu pengusaha nakal yang terbukti menilap pajak. Langkah penting untuk menyelamatkan uang negara.

Paling anyar, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya, menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama korporasi PT HMR, beserta direktur KH alias HK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan atau tidak menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)  yang telah dipungut, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,13 miliar.

“Penegakan hukum perpajakan tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi antara DJP, kepolisian, dan kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Selamat Muda, Jakarta, dikutip Selasa (17/2/2026).

Selamat menjelaskan, penyerahan tersangka kepada kejaksaan atau P-22 merupakan tindak lanjut dari dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sekaligus menandai peralihan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan, guna proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.

Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatur tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Dia menyebut, penyerahan tersangka ini menjadi bentuk sinergi antar aparat penegak hukum, yakni DJP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, DJP terus mengedepankan pendekatan yang berimbang antara edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan pesan bahwa pelanggaran di bidang perpajakan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Selamat.