Pemilik PT Toba Pulp Lestari. (Foto: Instagram @tobapulplestari)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Beberapa waktu lalu, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU/TPL), perusahaan bubur kertas yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto, memamerkan 3 dokumen terkait pengelolaan hutan lestari.
Untuk menunjukkan bahwa perusahaan ini pro lingkungan hidup. Agar izin usahanya tak jadi dicabut Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pertama, sertifikat yang ditunjukkan adalah Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), terbit pada Februari 2025.
“Sertifikat ini membuktikan bahwa pengelolaan berkelanjutan dari Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), PT TPL telah menjalankan operasional dengan mempertimbangkan aspek produksi. “Serta memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara seimbang dan berkelanjutan,” dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (12/2/2026). .
Dokumen kedua yang dipublikasi adalah sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dikeluarkan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada 17 Oktober 2024 dan telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dalam dokumen tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk dinyatakan telah memenuhi standar PHL dengan predikat ‘baik’. Dokumen ketiga yang disampaikan TPL berasal dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), berupa piagam penghargaan. Sertifikat penghargaan tersebut dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.
“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” demikian keterangan Toba Pulp.
Namun, Toba Pulp Lestari menjadi satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah, karena dinilai melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. Operasionalnya dianggap melalaikan lingkungan sehingga memicu bencana Sumatera.
Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya merupakan badan usaha non kehutanan yang bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).













