Tersangka Bupati Pati Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dugaan pemerasan terhadap perangkat desa yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo Cs mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Perkiraan tersebut berdasarkan temuan awal KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, KPK menemukan barang bukti pemerasan sebesar Rp2,6 miliar. Jika jumlah tersebut dikalikan dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, nilai dugaan pemerasan diperkirakan mencapai Rp54,6 miliar.
“Modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken. Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
KPK kini menelusuri kecamatan lain di luar Jaken untuk memperluas perkara. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, di antaranya Pati, Juwana, Margorejo, Gabus, Tambakromo, Wedarijaksa, Kayen, Margoyoso, Trangkil, Batangan, Gembong, Pucakwangi, Sukolilo, Tayu, Tlogowungu, Winong, Jakenan, Cluwak, Dukuhseti, dan Gunungwungkal.
“Nanti dilakukan pengembangan penyidikannya. Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Para tersangka diduga bersama-sama memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, naik dari kisaran awal Rp125 juta–Rp150 juta. Praktik ini disebut disertai ancaman. Calon yang tak membayar dipastikan kehilangan peluang pengisian jabatan pada tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat mengumpulkan Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP. KPK menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari–8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, Sudewo membantah tudingan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa maupun jabatan lain di lingkungan Pemkab Pati. Bantahan itu disampaikan saat ia mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol ketika digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).










