Kasus Suap Pajak KPP Jakut ‘Pukulan Pertama’ Menkeu Purbaya, Celios Dorong Dirjen Pajak Bimo Diganti

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 16 Januari 2026 – 01:09 WIB

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra/am).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra/am).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terbongkarnya kasus suap pajak yang menyeret 3 eks pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) oleh KPK, harus disikapi serius Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Reformasi total di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendesak dilakukan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara mendorong Menkeu Purbaya berani mereformasi sektor pajak.

Konkretnya, ganti Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto yang baru menjabat 23 Mei 2025 itu. “Iya, perlu ganti Dirjen Pajak, sekaligus rombak total personil di Kanwil Jakarta Utara,” tegasnya kepada Inilah.com, Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026).

Selain itu, Bhima menyarankan agar Menkeu Purbaya meninjau ulang besarnya remunerasi yang diterima seluruh pegawai DJP. Di mana, pejabat eselon di DJP berhak atas tunjangan kinerja mulai dari Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 tiap bulan. “Remunerasi pegawai pajak harus diturunkan, karena masih ada korupsi meski tunjangan sudah ditetapkan besar,” ungkapnya.

Dia pun menyoroti penggeledahan KPK di Gedung DJP Kemenkeu yang mendapatkan alat bukti berupa dokumen dan uang tunai, pada Selasa (13/1).

“Penyitaan barang bukti uang tunai di DJP merupakan hal baru. Selama ini, pembayaran pajak kan transfer langsung ke DJP, bukan dengan tunai. Kalau ada uang tunai berarti tempat persembunyian hasil suap ada di kantor DJP. Ini pukulan pertama Pak Purbaya yang berjanji membersihkan lingkungan DJP,” imbuhnya.

Memang mengagetkan ketika KPK menemukan dugaan suap pajak di KPP Madya Jakut, yang disusul penggeledahan kantor DJP, membuat Menkeu Purbaya marah besar. Dia pun ancang-ancang merumahkan hingga merotasi pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa Kalau yang jelas nanti mungkin Pegawai pajak akan dikocok ulang Diputer-puter lah Yang kelihatan terlibat Yang akan kita Taruh di tempat terpencil Atau dirumahkan aja Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dia menegaskan, sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Namun, jika masuk dalam penyelewengan berat dia bakal merumahkan pegawai tersebut.

“Rotasi abis, kan ada yang bisa kalau baik, sedikit terlibat, sedikit ya, rotasi. Tapi kalau sudah jahat Di rotasi kan enggak ada gunanya. Saya kita akan sedang nilai itu,” kata dia.

Mengingatkan saja, KPK melakukan penggeledahan di gedung DJP Kemenkeu, Selasa (13/1), terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang menyeret 3 eks pegawai KPP Madya, Jakarta Utara.

Giat senyap dari lembaga penjagal koruptor ini, menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menenteng sejumlah barang bukti. Berupa dokumen dan uang. Wajar jika muncul dugaan bahwa suap PT WP mengalir cukup jauh, sampai ke kantor pusat pajak yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel).