Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Salah satu saksi yang dipanggil yakni Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.
“Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Selain Ono Surono, saksi lain yang turut dipanggil yaitu Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; Dede Haerul selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi; Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; Agung Jatmika selaku PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi; Hasri selaku PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; serta Tulus selaku PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.
Seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan. Adapun materi pemeriksaan para saksi akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (NY), telah merampungkan pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Penyidik KPK mencecar Nyumarno terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka pihak swasta penyedia proyek, Sarjan (SRJ), dengan total sekitar Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan kasus suap ijon proyek Bekasi.
Usai pemeriksaan, Nyumarno membantah menerima aliran dana suap proyek ijon, khususnya dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Ia juga mengaku tidak pernah memeras pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari total 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. KPK juga menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.
Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon proyek dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain uang ijon proyek dari Sarjan, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah pemberian lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total aliran dana yang terkait dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.









