KPK Cecar Yaqut soal Kerugian Negara hingga Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 16 Desember 2025 – 22:35 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: Antara Foto/Fauzan/nz).

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: Antara Foto/Fauzan/nz).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan materi pemeriksaan penyidik terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024–2025.

Materi pemeriksaan pertama berkaitan dengan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Dalam proses ini, penyidik KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan informasi sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji yang diduga diterima Yaqut.

Budi menjelaskan, dalam praktiknya, kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dibagi dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui penggunaan hak diskresi Menteri Agama. Padahal, ketentuan mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sebagai imbalan atas pembagian kuota haji khusus dalam jumlah besar tersebut, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memberikan uang terima kasih kepada oknum Kemenag, termasuk Yaqut.

Uang tersebut diduga bersumber dari keuntungan penjualan tiket haji, baik kepada jemaah maupun dari penjualan kembali kepada biro travel lainnya.

“Mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” ucap Budi.

Tak hanya itu, penyidik juga mengonfrontasi Yaqut terkait fasilitas haji yang diterima jemaah di Arab Saudi. Hal ini menyusul kegiatan pengumpulan bukti yang dilakukan penyidik KPK secara langsung di lapangan.

“Pendalaman terkait dengan fasilitas-fasilitas yang digunakan, maka penyidik juga berangkat ke Arab Saudi untuk mengecek secara langsung di lapangan seperti apa fasilitas-fasilitas yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, termasuk ketersediaannya seperti apa, ya dan juga mekanisme,” papar Budi.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.

Yaqut menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam 28 menit atau 8,5 jam. Ia tercatat masuk Gedung KPK pada pukul 11.46 WIB dan keluar pada pukul 20.14 WIB.

Namun, pria yang mengenakan kopiah hitam dan kemeja cokelat itu enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023–2024. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan, mulai dari temuan penyidik KPK saat melakukan cek fisik ke Arab Saudi, dugaan kerugian negara dalam perkara haji, hingga apakah dirinya menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan tersangka. Namun, Yaqut tetap memilih bungkam.

“Tolong materi tanyakan kepada penyidik ya, jangan ke saya,” kata Yaqut kepada awak media yang mencecarnya saat meninggalkan lokasi.

Perkara dugaan korupsi kuota haji resmi masuk tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).