Warga melintasi di SPBU ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang hingga Sabtu (6/12/2025), belum menjual BBM akibat padamnya arus listrik. (Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar manajemen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Profesor Jasman J Ma’ruf mengingatkan pentingnya pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah terdampak banjir dan longsor. Untuk mencegah munculnya spekulan yang menarik keuntungan dari kondisi ini.
“Dalam keadaan darurat ini penjualannya harus dibatasi agar semua masyarakat bisa mendapatkannya untuk kebutuhan mereka,” kata Prof Jasman di Meulaboh, Aceh, Sabtu (5/12/2025).
Menurutnya, pembatasan BBM juga bertujuan untuk menghindari kepanikan dan mencegah spekulan. Tata kelola dalam penyaluran BBM terutama saat tanggap darurat, harus ditangani secara serius.
“Yang penting, Pertamina bisa memastikan tidak boleh putus di SPBU, karena akan mengesankan bahwa terjadi kekosongan. Dan, saya pikir, Pertamina pandai dalam hal supply chain minyak,” lanjutnya.
Begitu pula, dengan pengaturan penjualan kepada masyarakat, misalnya mengatur waktu pembelian, sehingga masyarakat tidak datang secara bersamaan.
“Sekaligus jumlah pembelian dibatasi sesuai kebutuhan satu kendaraan. Termasuk yang memakai jeriken, dibatasi pembeliannya,” jelas Prof Jasman.
Sistem tersebut, menurut Jasman, selain mengatasi antrean panjang diyakini juga bisa mencegah para spekulan yang membeli BBM dengan jeriken. Untuk tanggap darurat, pembelian jeriken memang memungkinkan untuk kebutuhan genset masyarakat.
Hanya saja, yang dikhawatirkan adalah pembelian dilakukan berulang untuk ditimbun atau dijual kembali. “Itu yang kita khawatirkan,” ucapnya.
Selain itu, Jasman juga berharap pasokan listrik dari PT PLN bisa segera pulih. “Pulihnya listrik bisa mengurangi antrean BBM, karena mengurangi permintaan untuk genset. Jika listrik pulih, masyarakat kan tidak perlu antre beli minyak lagi,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai Pertamina sudah menjalankan fungsi sebagai BUMN untuk menjamin pasokan BBM, termasuk di Aceh dan Sumut.
Menurut pengamat BUMN tersebut, upaya Pertamina sejalan dengan amanat UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 mengenai kewajiban menyediakan dan menjamin ketersediaan barang strategis.
Dia menilai langkah cepat, koordinasi lintas lembaga, hingga strategi mitigasi distribusi menjadi bukti bahwa Pertamina menjalankan perannya sebagai BUMN strategis.
Herry juga menambahkan kecukupan pasokan di daerah bencana adalah aspek yang tidak bisa ditawar. Untuk itu, komitmen SPBU buka 24 jam di Sumatra Utara (Sumut) misalnya, dinilai positif untuk mencegah kepanikan masyarakat.














