Penampakan bekas aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Dok. Greenpeace Indonesia).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM) menerima aspirasi dari Masyarakat Adat Suku Kawei, saat kunjungan kerja ke Pulau Kawei, Kampung Selpele, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat.
Sebagai masyarakat yang mendiami Pulau Kawei, Masyarakat Adat Suku Kawei meminta Presiden Prabowo melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengembalikan izin usaha pertambangan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang dicabut pasca isu kerusakan lingkungan yang viral di medsos dengan tagar #saverajaampat.
Desakan Suku Kawei ini dituangkan dalam pernyataan sikap dan kemudian diserahkan kepada Senator PFM, untuk diperjuangkan hingga ke tingkat pusat.
“Kami Masyarakat Adat Suku Kawei sedih dan kecewa dengan dicabutnya IUP PT KSM hanya karena laporan Greenpeace yang tidak bertanggungjawab dan tidak menghormati kami selaku masyarakat adat pemegang hak ulayat,” kata Luther Ayello, perwakilan Masyarakat Adat Suku Kawei, dikutip Selasa (25/11/2025).
Disampaikan Luther, keberadaaan PT KSM banyak memberikan manfaat untuk masyarakat adat. Misalnya, kompensasi bagi hasil berbentuk dana tunai yang disalurkan setiap bulan dan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi kepada anak-anak Suku Kawei.
“Terpenting lagi, PT KSM membuka akses lapangan kerja bagi Masyarakat Adat Suku Kawei dan warga sekitar,” tegas dia.
Tidak hanya itu, perhatian PT KSM kepada masyarakat juga dituangkan dalam bentuk perbaikan infrastruktur di Kampung Selpele, mulai dari renovasi bangunan sekolah, Puskesmas Pembantu hingga tempat ibadah.
“Kami atas nama Masyarakat Adat Suku Kawei memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Bapak/Ibu Menteri, Bapak/Ibu Anggota DPR dan DPD RI, Bapak Gubernur Papua Barat Daya dan Bapak Bupati Raja Ampat untuk segera memulihkan kembali izin usaha milik PT Kawei Sejahtera Mining supaya dapat beroperasi seperti semula,” ucap Luther.
Fandi Wakid, selaku Spv Mineplan Engineer, Departemen Mine Operation PT KSM menjelaskan, kehadiran perseroan sejak 2004, mendapat persetujuan dari masyarakat adat. Di mana, PT KSM telah memiliki izin lengkap dari pemerintah daerah hingga pusat. Nantinya akan berkontribusi kepada negara melalui pajak.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa PT KSM berusaha selalu menjaga lingkungan dengan baik,” kata Fandi.
Setelah IUP-nya dicabut, PT KSM diperintahkan untuk melakukan reklamasi pada lokasi yang sudah diambil material nikelnya. Hal ini pun, menurut Fandi, sudah dilaksanakan dengan baik.
“Pemerintah perintahkan untuk reboisasi atau reklamasi. Ada kurang lebih 15 hektar dan sudah ada yang direboisasi kurang lebih 5 hektar sesuai perintah pemerintah pusat,” ujar Fandi.
Menanggapi aspirasi Suku Kawei, PFM berjanji akan memperjuangkannya di tingkat pusat dengan berkoordinasi kepada Bupati, Gubernur, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan dan juga Presiden.
“Saya akan sampaikan aspirasi ini semata-mata demi kepentingan masyarakat. Dari kunjungan kerja kali ini, saya mendengar dan melihat langsung dari masyarakat bahwa keberadaan perusahaan tambang seperti PT KSM memberikan penghidupan dan manfaatnya sangat dirasakan bagi mereka,” kata PFM.













