Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu (tengah) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar untuk komoditas emas. Rencananya, besaran tarifnya mencapai 7,5 persen hingga 15 persen.
“Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan di 2026 ini memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu saat rapat bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam paparannya, komoditas yang akan dikenakan bea keluar adalah dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen bila Harga Mineral Acuan (HMA) lebih kecil atau sama dengan US$2.800 dan di atas US$3.200/troy ounce.
Sementara jika HMA emas di atas US$3.200/troy ounce, tarif bea keluarnya mencapai 15 persen. Untuk atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 12,5 persen dan 15 persen.
Selanjutnya, untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 10 persen dan 12,5 persen. Sedangkan untuk minted bars tarifnya antara 7,5 persen dan 10 persen.
“Kebijakan bea keluar sangat berdampak positif terhadap penerimaan negara. Serta, berdampak kepada hilirisasi dan penciptaan kegiatan ekonomi di Indonesia,” ucapnya.
Ketentuan tarif dalam rancangan PMK telah disepakati dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum.
Rencana PMK ini rencananya akan terbit pada November 2025 dan berlaku dua pekan sejak diundangkan. Untuk persiapan implementasi, PMK ini nantinya akan diikuti dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag dan Kepmendag terkait Harga Patokan Ekspor (HPE) Emas.














