WALHI Desak Cabut Izin Konsesi di Wilayah Langganan Kebakaran!

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada penangkapan pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh rantai keterlibatan apabila ditemukan indikasi pembakaran dilakukan secara terorganisasi untuk membuka lahan.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring mengatakan penyidikan kasus karhutla harus mampu mengungkap pihak yang memerintahkan, membiayai, mengorganisasi, hingga memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran atau pembukaan lahan.

“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan yang melakukan pembakaran, sementara pihak yang memerintahkan, membiayai, mengorganisasi, atau memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan tersebut tidak tersentuh,” kata Boy kepada Inilah.com, Selasa (25/8/2026).

Menurut Boy, penegakan hukum terhadap karhutla harus menyasar seluruh pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan proses hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus membongkar pola pembakaran lahan yang dilakukan secara sistematis.

“Penting untuk memastikan proses penegakan hukum menyasar aktor intelektual dan pihak yang memperoleh manfaat dari pembakaran atau pembukaan lahan secara ilegal, tentu berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penanganan Karhutla Tak Cukup Cari Pelaku Pembakaran

Boy menegaskan, penindakan terhadap pelaku lapangan tetap diperlukan. Namun, proses hukum tidak seharusnya berhenti setelah orang yang diduga menyalakan api diamankan.

Apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak yang memberikan perintah, menyediakan pembiayaan, mengorganisasi pembakaran, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, pihak-pihak tersebut juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

WALHI melihat persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari masalah lingkungan dan tata kelola lahan yang berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya menjawab pertanyaan mengenai siapa yang membakar.

“Persoalannya bukan hanya siapa yang membakar hari ini, tetapi juga bagaimana izin diberikan, bagaimana kawasan gambut dikelola, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah negara benar-benar mengevaluasi izin-izin yang berada di wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran,” kata Boy.

Wilayah Rawan Karhutla Perlu Dievaluasi

Menurut Boy, kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui penyebab kebakaran terus berulang sekaligus memastikan tata kelola kawasan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menilai penegakan hukum selama ini juga perlu diikuti evaluasi terhadap perizinan dan aktivitas korporasi yang berada di kawasan rawan karhutla. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Ketika sebuah wilayah mengalami kebakaran berulang, semestinya pemerintah tidak hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengevaluasi mengapa kawasan tersebut terus berada dalam kondisi yang memungkinkan kebakaran terjadi,” ujarnya.

Boy mendorong pemerintah menggunakan kewenangan hukum secara maksimal untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. Salah satu caranya dengan mengevaluasi perizinan, terutama konsesi yang berada di wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum. Sanksi tersebut dapat mencakup pencabutan izin apabila memang memenuhi unsur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Korporasi Diminta Bertanggung Jawab

Selain penegakan hukum, WALHI juga menyoroti kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan akibat karhutla.

Boy menilai negara tidak seharusnya menanggung seluruh biaya pemadaman dan pemulihan apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan aktivitas pihak tertentu.

“Jangan sampai negara mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan dan memulihkan kerusakan, sementara pemegang izin yang menikmati manfaat ekonominya tidak dimintai pertanggungjawaban secara memadai,” katanya.

Menurutnya, prinsip pertanggungjawaban tersebut penting untuk memastikan biaya kerusakan lingkungan tidak seluruhnya dibebankan kepada negara dan masyarakat.

Pencegahan Karhutla Harus Diperkuat

Boy menambahkan, penanganan karhutla tidak dapat hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul. Pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan, termasuk pengawasan wilayah rawan kebakaran dan pemulihan ekosistem yang rentan terbakar.

Kawasan gambut, misalnya, membutuhkan pengelolaan tata air yang baik untuk menjaga kelembapan lahan dan mengurangi risiko kebakaran, terutama ketika memasuki musim kering.

Karena itu, menurut Boy, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Pemadaman, penyelidikan, penegakan hukum, evaluasi perizinan, pemulihan lingkungan, dan pencegahan harus menjadi bagian dari satu kebijakan.