Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (no 2 dari kiri), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (no 3 dari kiri) di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (23/2/2026). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, langkah penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap peredaran rokok ilegal, atau rokok dengan pita cukai bermasalah, mencatatkan capaian signifikan di Januari 2026.
Dia menyebut, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak pada bulan lalu, mencapai 249 juta batang. Atau melonjak tajam 295,9 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, sebanyak 63 juta batang.
“Di Januari 2026 ini meningkat menjadi 249 juta rokok ilegal yang ditangkap petugas Bea Cukai. Dan, tentu ini adalah soliditas Bea Cukai yang kita harapkan akan berlangsung terus ke depan,” ujar Suahasil saat konferensi pers APBN KiTA, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026)
Jumlah tersebut berasal dari 1.243 aksi penindakan yang dilakukan DJBC sepanjang Januari. Angka ini meningkat 53,8 persen dibanding 808 penindakan pada Januari 2025.
Lonjakan jumlah batang rokok ilegal, antara lain didorong oleh penggerebekan gudang rokok ilegal di Pekanbaru, Riau.
Dalam operasi tersebut, DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya hingga berhasil menemukan gudang dan melakukan penindakan skala besar.
“Kami kemudian dapat menemukan gudang ini dan melakukan penangkapan, penindakan yang sangat besar di gudang tersebut,” kata dia.
Selain rokok ilegal, penindakan terhadap narkotika juga meningkat. Jika pada Januari 2025 barang bukti yang ditindak sekitar 0,1 ton, maka pada Januari 2026 jumlahnya naik lebih dari dua kali lipat menjadi 0,21 ton.
Suahasil menegaskan, capaian tersebut tidak lepas dari kinerja tim DJBC baru yang dilantik Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang terus mengoptimalkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kita berharap ini berlangsung terus ke depan sehingga kita makin baik dalam pengawasan maupun pengumpulan penerimaan negara,” tegasnya.
Setoran Cukai Naik
Tahun ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu diberikan target penerimaan cukai sebesar Rp243,53 triliun.
Target tersebut ditetapkan berdasarkan Perpres No 118 Tahun 2025, menunjukkan adanya kenaikan 9,85 persen ketimbang realisasi penerimaan 2025 yang mencapai Rp221,7 triliun.
Menariknya, target penerimaan itu, mencakup empat jenis barang kena cukai, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Padahal, hingga saat ini cukai MBDK belum resmi dipungut.
Berdasarkan Perpres 118/2025, pemerintah merincikan pemungutan cukai pada 2026, dilakukan terhadap empat jenis barang kena cukai (BKC). Yakni, hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)
Masuknya MBDK dalam daftar, menegaskan bahwa pemerintah mulai memposisikan produk tersebut, sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Meski, aturan teknis pemungutannya belum terbit.













