Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan, Ini Kronologinya

Kabar mengejutkan datang dari presenter Ruben Onsu. Di tengah proses gugatan hak asuh anak dengan Sarwendah yang masih bergulir, Ruben kini terseret perkara hukum lain. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan, Satreskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar AKP Joko Adi Wibowo di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Berawal dari Laporan pada Agustus 2025

Diketahui kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut laporan tersebut. Setelah proses penyelidikan berjalan, perkara itu resmi naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Totalnya lebih dari enam orang, termasuk saksi ahli.

Hingga akhirnya, beberapa hari sebelum pengumuman status tersangka, polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, para peserta sepakat meningkatkan status terlapor berinisial RSO menjadi tersangka.

Saat ditanya apakah RSO yang dimaksud adalah Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu, Joko pun membenarkannya.

“Kira-kira demikian,” ujar Joko.

Bermula dari Tawaran Investasi

Joko kemudian mengungkap gambaran awal perkara yang menjerat Ruben. Kasus tersebut disebut bermula ketika terlapor memiliki sebuah usaha dan menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana.

Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima. Tak hanya itu, modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.

Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. 

Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” paparnya.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” lanjut Joko.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk usaha yang dimaksud, polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan jual beli produk. Namun, detailnya masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Akan Diperiksa Pekan Depan

Polisi hingga kini belum mengungkap nominal kerugian yang dilaporkan korban karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan disampaikan pada waktunya.

Meski sudah berstatus tersangka, Ruben belum menjalani pemeriksaan dengan status barunya. Penyidik berencana memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

“RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” tandasnya.