Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi yang berasal dari kalangan auditor dan aparatur sipil negara (ASN).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (20/8/2026).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025,” kata Anang, Kamis (20/8/2026).
Dua saksi yang diperiksa yakni YBS selaku auditor PT SGS I dan DP yang merupakan PNS Balai Besar SDPJIS.
Menurut Anang, pemeriksaan keduanya dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap auditor dan PNS tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai perkara dugaan transfer pricing yang disebut berlangsung dalam periode 2008 hingga 2025.
Transfer pricing pada dasarnya berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam perkara yang tengah ditangani Kejagung, penyidik mendalami dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan.
Keterangan dari pihak yang memiliki latar belakang audit maupun aparatur pemerintahan dinilai penting bagi penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, termasuk transaksi spesifik yang sedang didalami maupun besaran kerugian negara yang diduga muncul.
Anang memastikan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Kejagung juga menegaskan proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Dengan pemeriksaan dua saksi terbaru ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Status pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut juga tetap mengacu pada kedudukan hukum masing-masing sampai penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.









