
Polda Metro Jaya belum juga menahan dokter Richard Lee setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenai wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Kronologi Pemeriksaan Richard Lee
Richard Lee diperiksa, Kamis (19/2/2026) dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Richard Lee dicecar dengan 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Budi menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan memedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” katanya.
Ia memastikan, perkara Richard Lee tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Kasus Richard Lee Atas Laporan Doktif
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia telah ditetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak. Ia juga telah dicekal pergi ke luar negeri.












