Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Inilah.com/Vonita)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan empat agenda utama pada Agustus hingga Oktober 2026. Tak seperti biasanya, Partai Buruh dan KSPI yang dikenal ‘garang’ kini meniadakan aksi demo.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, terdapat empat isu utama yang saat ini menjadi fokus perjuangan gerakan buruh.
“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah dapat diterbitkan pada bulan Agustus ini,” kata Said di Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).
Dikatakan Said, revisi tersebut harus mempertegas bahwa sistem outsourcing hanya bisa diterapkan di empat jenis pekerjaan penunjang. Yakni, cleaning service, catering, security, dan driver. Di luar ketentuan tersebut, hubungan kerja pekerja harus beralih secara langsung kepada perusahaan pemberi kerja.
“Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka hubungan kerja pekerja alih daya harus menjadi langsung dengan pemberi kerja,” tegasnya.
Isu kedua, adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said menilai, JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang tidak seharusnya dikenakan pajak.
“Yang kami minta kepada pemerintah adalah pajak JHT menjadi 0 persen. Kalau pun belum dapat dilakukan, maka batas nilai JHT yang dikenakan pajak harus dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta mengikuti nilai emas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana tabungan di perbankan, objek pajak seharusnya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada pokok tabungan pekerja.
Agenda ketiga, adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 terkait pembayaran pesangon pekerja yang mengalami PHK.
Tidak boleh lagi ada perusahaan yang menggunakan ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Keputusan MK sudah jelas, pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak boleh lagi ada pembayaran pesangon menggunakan rumus 0,5 kali,” katanya.
Said mengaku telah melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan yang melakukan PHK untuk memetakan penyebabnya. Terungkap bahwa gelombang PHK di sektor garmen, lebih banyak dipicu anjloknya permintaan global dibandingkan penurunan daya beli masyarakat Indonesia.
Ia menyebut, pemerintah perlu terus melakukan intervensi kebijakan guna mencegah PHK apabila masih memungkinkan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agenda keempat adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan agar pembahasannya tidak dipaksakan hanya demi mengejar tenggat waktu.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi pekerja. Karena itu pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa. Lebih baik diselesaikan secara berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi menghasilkan aturan yang buruk,” ujar Said.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










